Tempat Kuliner Khas Indonesia di Tanah Suci

Setelah rangkaian kegiatan ibadah haji rampung dan wisata ziarah selesai dilakukan, tidak ada salahnya para jamaah haji dan umrah merasakan pengalaman baru dari sudut Tanah Suci yang lain.

Selain terkenal dengan situs- situs sucinya, bagi masyarakat Indonesia, Saudi Arabia juga penuh dengan wisata kuliner ala Indonesia. Inilah lokasi-lokasi wisata kuliner yang dapat memanjakan lidah para jamaah haji dan umrah. Tempat-tempat wisata kuliner tersebut antara lain:

A.  Bakso Mang Oedin
Bakso Mang Oedin berada di Jeddah dan Makkah. Di Makkah, tempat makan ini berlokasi di di samping Masjidil Haram. Sekali mampir ke tempat ini, jamaah haji akan teringat dengan cita rasa khas masakan Indonesia.

Sesuai namanya, menu utama yang dijual di Bakso Mang Oedin adalah bakso. Harga setiap porsi adalah 10 riyal. Jika tidak mempunyai uang riyal, uang rupiah pun bisa digunakan untuk membayar.

B.  Bakso Si Doel Anak Madinah
Bakso Si Doel Anak Madinah menyajikan menu bakso yang lebih beragam ketimbang Bakso Mang Oedin. Meski menawarkan masakan lain dalam daftar menunya, namun bakso agaknya menjadi menu andalan restoran ini. Baksonya dalam berbagai cita rasa, seperti bakso jawa, bakso khas Solo, dan bakso Doel bisa dinikmati di tempat ini. Selain itu, makanan khas Indonesia yang lain juga bisa dicicipi, seperti soto betawi, sop buntut, rawon Surabaya, pecel Madiun, dan sayur lodeh. Restoran Si Doel Anak Madinah menghadap lurus ke arah Masjid Nabawi.

C. Restoran Indonesia
Restoran ini terkenal sebagai restoran spesial masakan ayam. Aneka ragam masakan ayam goreng, ayam bakar, dan ayam penyet disajikan secara istimewa di restoran ini. Ada juga masakan lain seperti nasi kambing dan daging sapi khas Arab. Untuk bisa menikmati masakan di restoran ini, kita harus merogoh saku agak dalam. Harga masakan rata-rata mencapai 15 riyal.

Restoran Indonesia buka setiap hari, baik ketika musim haji maupun tidak. Lokasi restoran terletak di Kakiyah, berdekatan dengan pasar hewan.

Editor: Dewi Mardiani
Reporter: Hannan Putra
Sumber : Panduan Super Lengkap Haji & Umrah, Oleh Aguk Irawan MN

Hal-Hal yang Diperbolehkan Selama Ihram (3 habis)

5. Berteduh dengan kemah, memakai payung, dan sebagainya.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abisyaibah, dari Ibnu Amir, ia berkata, “Saya pernah keluar (pergi) bersama Umar bin Khathab RA, ia memasang hamparan (permadani) di pohon kayu, lalu ia berteduh di bawahnya, sedang ia ihram.”

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Muslim, dari Ummul Hushain RA juga berkata, “Saya melakukan ibadah haji bersama Rasulullah SAW pada Haji Wada’. Saya melihat Usamah bin Zaid dan Bilal. Ada juga seorang yang memegang tali unta Nabi SAW. Satu orang lagi mengangkat pakaiannya untuk melindungi Nabi SAW dari panas matahari, hingga selesai beliau melontar Jumrah Aqabah.”

6. Menggaruk kepala dan badan.
Beberapa pendapat yang beredar di kalangan jamaah haji, bahwa orang orang yang sedang ihram dilarang menggaruk badannya. Hal tersebut tidaklah benar. Apabila seorang mengalami gatal-gatal di kepalanya atau di badannya, ia boleh menggaruknya dengan hati-hati agar tidak merontokkan rambut atau bulunya. Jika rambutnya rontok, maka barulah ia terkena dam.

Diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan Malik, dari Aisyah RA, ia ditanya tentang orang yang sedang ihram, “Bolehkah ia menggaruk badannya ?” Ia menjawab, “Ya, boleh. Sekiranya kedua tanganku terikat, dan saya tidak dapat menggaruk kecuali dengan kakiku maka saya menggaruk dengannya.”

7. Mengobati mata.
Para ulama membolehkan orang ihram memakai obat mata, seperti obat tetes, salep, atau dengan celak (bukan untuk perhiasan dan alat kecantikan).

Ibnu Abbas RA pernah berkata, “Orang yang ihram, boleh memakai berbagai macam celak, jika matanya sakit, tetapi tidak memakai celak yang harum, atau ia tidak menderita sakit mata.”

8. Membunuh binatang-binatang yang berbahaya dan menyakitkan.
Para ulama sepakat, membolehkan bagi orang ihram, untuk mengusir burung-burung yang dapat merusak makanan, atau barang-barang. Demikian juga binatang yang berbahaya, seperti binatang buas dan yang berbisa.

Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dari Aisyah RA. “Rasulullah SAW telah memerintahkan membunuh lima macam binatang fawasiq, di Tanah Halal, maupun di Tanah Haram, yaitu burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus, dan anjing galak.

Diriwayatkan pula oleh Al-Jamaah, kecuali Tirmidzi, dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda, “Lima macam binatang, tidak ada dosa bagi orang ihram jika ia membunuh binatang itu yaitu burung gagak, burung elang, binatang kala, tikus, dan anjing galak.”

Diriwayatkan oleh Muslim, dari Ibnu Mas’ud RA bahwasanya Nabi SAW memerintahkan seorang ihram, untuk membunuh seekor ular di Mina. Menurut Ibnu Abbas dan Atha’ boleh membunuh binatang kecil yang mengganggu di badan kita, seperti lalat, kutu, semut, dan sebagainya.

Redaktur: Chairul Akhmad
Reporter: Hannan Putra
Sumber: Zakat, Puasa, dan Haji oleh Drs Muhammadiyah Ja’far

Hal-Hal yang Diperbolehkan Selama Ihram (2)

Diriwayatkan oleh Al-Jama’ah, dari Ibnu Abbas RA. “Saya telah mendengar Rasulullah SAW ketika beliau sedang berkhutbah di Arafah. Beliau bersabda, ‘Barangsiapa tidak memiliki sepasang sandal, maka hendaklah ia memakai sepasang sepatu. Barangsiapa tidak memiliki kain sarung, maka hendaklah ia memakai celana’.”

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Muslim, dari Jabir RA. Rasulullah SAW pernah bersabda, “Barangsiapa tidak memiliki sepasang sandal, maka hendaklah ia memakai sepasang sepatu. Barangsiapa tidak memiliki kain sarung, maka hendaklah ia memakai celana’.”

Menurut Asy Syaukani, bahwasanya Imam Ahmad memegangi kemutlakan hadis tersebut, ia membolehkan orang yang ihram memakai sepatu dan celana bagi mereka yang tidak mempunyai sandal dan sarung.

Sedangkan Jumhur mensyaratkan pemotongan bagian belakang sepatu, dan pembelahan celana. Apabila ia memakai salah satunya, atau keduanya tanpa merubahnya, maka ia wajib membayar fidyah.

Menurut Ibnu Qudamah, sepantasnya memotong sepatu dan membelah celana, sebagai pengamalan hadis yang sahih, dan menghindari perbedaan pendapat. Al-Hafidz di dalam Fathul Bari mengatakan, pendapat yang paling kuat adalah pendapat ulama Syafi’i yaitu memperbolehkan memakai celana tanpa dibelah. Hal itu juga sesuai dengan pendapat Imam Ahmad.

4. Memecahkan bisul, mencabut gigi, dan memotong urat.
Imam Malik mengatakan, dibolehkan bagi orang yang ihram memecahkan bisulnya, membalut lukanya, dan memotong uratnya, jika perlu.

Ibnu Abbas RA juga mengatakan, orang yang ihram boleh mencabut giginya, dan memecahkan bisulnya.

Tidak jauh berbeda dengan pendapat Imam Nawawi yang mengatakan, apabila orang yang ihram mau membekam tanpa hajat, jika meliputi pemotongan rambut, maka hal itu adalah haram, karena pemotongan rambut itu. Jika tidak meliputi pemotongan rambut, dibolehkan bagi jumhur ulama, tetapi makruh bagi Imam Malik.

Menurut Al-Hasan, orang yang berbekam wajib membayar fidyah. Walaupun dalam proses tersebut tidak memotong sehelai rambut. Namun jika berbekam itu darurat, boleh memotong rambut dengan tetap wajib membayar fidyah.

Redaktur: Chairul Akhmad
Reporter: Hannan Putra
Sumber: Zakat, Puasa, dan Haji oleh Drs Muhammadiyah Ja’far

Hal-Hal yang Diperbolehkan Selama Ihram (1)

 
Ihram sendiri berasal dari kata haram yaitu dilarang. Para jamaah haji selama ihram dilarang melakukan beberapa hal.

Namun, ada beberapa hal yang menurut kebanyakan jamaah haji dilarang padahal sebenarnya diperbolehkan bagi jamaah haji. Perbuatan tersebut antara lain sebagai berikut:

1. Mandi dan mengganti pakaian.
Sebagaimana riwayat dari Ibrahim An-Nakha’i disebutkan, para sahabat jika telah sampai di Sumur Maimun, maka mereka pun mandi. Kemudian mereka memakai pakaian mereka yang bagus-bagus.

Riwayat lain dari Ibnu Abbas RA menerangkan bahwa ia pernah masuk ke kamar mandi di Juhfah. padahal waktu itu ia sedang ihram. Kemudian ia ditanya, “Mengapa engkau masuk ke kamar mandi pada hal engkau sedang ihram?”

Ia menjawab, “Sesungguhnya Allah tidak mempedulikan kita, karena kekotoran badan kita.”

Para ulama Syafi’iyah dan Hanbaliyah membolehkan (orang yang ihram) mandi dengan sabun wangi dan mengembangkan rambut, kemudian menyisirnya, sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dari Aisyah, bahwasanya Rasulullah SAW menyuruhnya dengan sabdanya, “Bukalah kepalamu, dan bersisirlah!”

Imam Nawawi juga mengatakan, membuka rambut dan menyisirnya dalam ihram diperbolehkan bagi kami, asal tidak mencabut rambut. Akan tetapi menyisir rambut tanpa uzur adalah makruh, namun tidak apa-apa, membawa barang-barang di kepala.

2. Menutup muka karena debu.
Diriwayatkan oleh Imam Syafi’i dan Said bin Mansur dari Al-Qasim, Utsman bin Affan, dan Zaid bin Tsabit, serta Marwan bin Hakam, menutup wajah mereka, sedang mereka ihram. Thawus juga mengatakan, orang yang ihram boleh menutup mukanya dari debu yang beterbangan.

3. Memakai sepatu bagi wanita.
Wanita yang ihram boleh memakai sepatu. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Imam Syafi’i dari Aisyah RA, “Rasulullah SAWmembolehkan para wanita memakai sepatu (dalam ihram).”

Redaktur: Chairul Akhmad
Reporter: Hannan Putra
Sumber: Zakat, Puasa, dan Haji oleh Drs Muhammadiyah Ja’far

Peta Madinah

http://almakki.files.wordpress.com/2009/07/new-madinah.jpg%3Fw%3D600%26h%3D450
 
Madinah atau Madinah Al Munawwarah: مدينة رسول الله atau المدينه, adalah kota utama di Arab Saudi. Merupakan kota yang ramai diziarahi atau dikunjungi oleh kaum Muslimin. Wikipedia
Luas: 589 km²
Cuaca: 29 °C, Angin arah Utara dengan kecepatan 6 km/h, Kelembapan 23%
Waktu setempat: Jumat 06.14
 
Peta Lokasi Madinah
 

Lihat Peta Lebih Besar

Peta Jeddah

https://si0.twimg.com/profile_images/87430206/Jeddah_1.jpg
Jeddah adalah kota pelabuhan utama di Arab Saudi baik pelabuhan laut maupun pelabuhan udara. Terletak di tepi Laut Merah dan sebagaimana kota-kota lainnya di Arab Saudi, Jeddah memiliki Iklim Gurun. Wikipedia 
Jumlah penduduk: 3,012 juta (2007) 
Ketinggian: 412 m 
Cuaca: 29 °C, Angin arah Barat Laut dengan kecepatan 10 km/h, Kelembapan 55% 
Waktu setempat: Jumat 06.08




Lihat Peta Lebih Besar

Peta Jamarat