Hal-Hal yang Diperbolehkan Selama Ihram (3 habis)
5. Berteduh dengan kemah, memakai payung, dan sebagainya.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abisyaibah, dari Ibnu Amir, ia berkata, “Saya pernah keluar (pergi) bersama Umar bin Khathab RA, ia memasang hamparan (permadani) di pohon kayu, lalu ia berteduh di bawahnya, sedang ia ihram.”
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Muslim, dari Ummul Hushain RA juga berkata, “Saya melakukan ibadah haji bersama Rasulullah SAW pada Haji Wada’. Saya melihat Usamah bin Zaid dan Bilal. Ada juga seorang yang memegang tali unta Nabi SAW. Satu orang lagi mengangkat pakaiannya untuk melindungi Nabi SAW dari panas matahari, hingga selesai beliau melontar Jumrah Aqabah.”
6. Menggaruk kepala dan badan.
Beberapa pendapat yang beredar di kalangan jamaah haji, bahwa orang orang yang sedang ihram dilarang menggaruk badannya. Hal tersebut tidaklah benar. Apabila seorang mengalami gatal-gatal di kepalanya atau di badannya, ia boleh menggaruknya dengan hati-hati agar tidak merontokkan rambut atau bulunya. Jika rambutnya rontok, maka barulah ia terkena dam.
Diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan Malik, dari Aisyah RA, ia ditanya tentang orang yang sedang ihram, “Bolehkah ia menggaruk badannya ?” Ia menjawab, “Ya, boleh. Sekiranya kedua tanganku terikat, dan saya tidak dapat menggaruk kecuali dengan kakiku maka saya menggaruk dengannya.”
7. Mengobati mata.
Para ulama membolehkan orang ihram memakai obat mata, seperti obat tetes, salep, atau dengan celak (bukan untuk perhiasan dan alat kecantikan).
Ibnu Abbas RA pernah berkata, “Orang yang ihram, boleh memakai berbagai macam celak, jika matanya sakit, tetapi tidak memakai celak yang harum, atau ia tidak menderita sakit mata.”
8. Membunuh binatang-binatang yang berbahaya dan menyakitkan.
Para ulama sepakat, membolehkan bagi orang ihram, untuk mengusir burung-burung yang dapat merusak makanan, atau barang-barang. Demikian juga binatang yang berbahaya, seperti binatang buas dan yang berbisa.
Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dari Aisyah RA. “Rasulullah SAW telah memerintahkan membunuh lima macam binatang fawasiq, di Tanah Halal, maupun di Tanah Haram, yaitu burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus, dan anjing galak.
Diriwayatkan pula oleh Al-Jamaah, kecuali Tirmidzi, dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda, “Lima macam binatang, tidak ada dosa bagi orang ihram jika ia membunuh binatang itu yaitu burung gagak, burung elang, binatang kala, tikus, dan anjing galak.”
Diriwayatkan oleh Muslim, dari Ibnu Mas’ud RA bahwasanya Nabi SAW memerintahkan seorang ihram, untuk membunuh seekor ular di Mina. Menurut Ibnu Abbas dan Atha’ boleh membunuh binatang kecil yang mengganggu di badan kita, seperti lalat, kutu, semut, dan sebagainya.
Redaktur: Chairul Akhmad
Reporter: Hannan Putra
Sumber: Zakat, Puasa, dan Haji oleh Drs Muhammadiyah Ja’far
Diriwayatkan oleh Ibnu Abisyaibah, dari Ibnu Amir, ia berkata, “Saya pernah keluar (pergi) bersama Umar bin Khathab RA, ia memasang hamparan (permadani) di pohon kayu, lalu ia berteduh di bawahnya, sedang ia ihram.”
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Muslim, dari Ummul Hushain RA juga berkata, “Saya melakukan ibadah haji bersama Rasulullah SAW pada Haji Wada’. Saya melihat Usamah bin Zaid dan Bilal. Ada juga seorang yang memegang tali unta Nabi SAW. Satu orang lagi mengangkat pakaiannya untuk melindungi Nabi SAW dari panas matahari, hingga selesai beliau melontar Jumrah Aqabah.”
6. Menggaruk kepala dan badan.
Beberapa pendapat yang beredar di kalangan jamaah haji, bahwa orang orang yang sedang ihram dilarang menggaruk badannya. Hal tersebut tidaklah benar. Apabila seorang mengalami gatal-gatal di kepalanya atau di badannya, ia boleh menggaruknya dengan hati-hati agar tidak merontokkan rambut atau bulunya. Jika rambutnya rontok, maka barulah ia terkena dam.
Diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan Malik, dari Aisyah RA, ia ditanya tentang orang yang sedang ihram, “Bolehkah ia menggaruk badannya ?” Ia menjawab, “Ya, boleh. Sekiranya kedua tanganku terikat, dan saya tidak dapat menggaruk kecuali dengan kakiku maka saya menggaruk dengannya.”
7. Mengobati mata.
Para ulama membolehkan orang ihram memakai obat mata, seperti obat tetes, salep, atau dengan celak (bukan untuk perhiasan dan alat kecantikan).
Ibnu Abbas RA pernah berkata, “Orang yang ihram, boleh memakai berbagai macam celak, jika matanya sakit, tetapi tidak memakai celak yang harum, atau ia tidak menderita sakit mata.”
8. Membunuh binatang-binatang yang berbahaya dan menyakitkan.
Para ulama sepakat, membolehkan bagi orang ihram, untuk mengusir burung-burung yang dapat merusak makanan, atau barang-barang. Demikian juga binatang yang berbahaya, seperti binatang buas dan yang berbisa.
Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dari Aisyah RA. “Rasulullah SAW telah memerintahkan membunuh lima macam binatang fawasiq, di Tanah Halal, maupun di Tanah Haram, yaitu burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus, dan anjing galak.
Diriwayatkan pula oleh Al-Jamaah, kecuali Tirmidzi, dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda, “Lima macam binatang, tidak ada dosa bagi orang ihram jika ia membunuh binatang itu yaitu burung gagak, burung elang, binatang kala, tikus, dan anjing galak.”
Diriwayatkan oleh Muslim, dari Ibnu Mas’ud RA bahwasanya Nabi SAW memerintahkan seorang ihram, untuk membunuh seekor ular di Mina. Menurut Ibnu Abbas dan Atha’ boleh membunuh binatang kecil yang mengganggu di badan kita, seperti lalat, kutu, semut, dan sebagainya.
Redaktur: Chairul Akhmad
Reporter: Hannan Putra
Sumber: Zakat, Puasa, dan Haji oleh Drs Muhammadiyah Ja’far
0 komentar:
Posting Komentar