Hal-Hal yang Diperbolehkan Selama Ihram (2)

Diriwayatkan oleh Al-Jama’ah, dari Ibnu Abbas RA. “Saya telah mendengar Rasulullah SAW ketika beliau sedang berkhutbah di Arafah. Beliau bersabda, ‘Barangsiapa tidak memiliki sepasang sandal, maka hendaklah ia memakai sepasang sepatu. Barangsiapa tidak memiliki kain sarung, maka hendaklah ia memakai celana’.”

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Muslim, dari Jabir RA. Rasulullah SAW pernah bersabda, “Barangsiapa tidak memiliki sepasang sandal, maka hendaklah ia memakai sepasang sepatu. Barangsiapa tidak memiliki kain sarung, maka hendaklah ia memakai celana’.”

Menurut Asy Syaukani, bahwasanya Imam Ahmad memegangi kemutlakan hadis tersebut, ia membolehkan orang yang ihram memakai sepatu dan celana bagi mereka yang tidak mempunyai sandal dan sarung.

Sedangkan Jumhur mensyaratkan pemotongan bagian belakang sepatu, dan pembelahan celana. Apabila ia memakai salah satunya, atau keduanya tanpa merubahnya, maka ia wajib membayar fidyah.

Menurut Ibnu Qudamah, sepantasnya memotong sepatu dan membelah celana, sebagai pengamalan hadis yang sahih, dan menghindari perbedaan pendapat. Al-Hafidz di dalam Fathul Bari mengatakan, pendapat yang paling kuat adalah pendapat ulama Syafi’i yaitu memperbolehkan memakai celana tanpa dibelah. Hal itu juga sesuai dengan pendapat Imam Ahmad.

4. Memecahkan bisul, mencabut gigi, dan memotong urat.
Imam Malik mengatakan, dibolehkan bagi orang yang ihram memecahkan bisulnya, membalut lukanya, dan memotong uratnya, jika perlu.

Ibnu Abbas RA juga mengatakan, orang yang ihram boleh mencabut giginya, dan memecahkan bisulnya.

Tidak jauh berbeda dengan pendapat Imam Nawawi yang mengatakan, apabila orang yang ihram mau membekam tanpa hajat, jika meliputi pemotongan rambut, maka hal itu adalah haram, karena pemotongan rambut itu. Jika tidak meliputi pemotongan rambut, dibolehkan bagi jumhur ulama, tetapi makruh bagi Imam Malik.

Menurut Al-Hasan, orang yang berbekam wajib membayar fidyah. Walaupun dalam proses tersebut tidak memotong sehelai rambut. Namun jika berbekam itu darurat, boleh memotong rambut dengan tetap wajib membayar fidyah.

Redaktur: Chairul Akhmad
Reporter: Hannan Putra
Sumber: Zakat, Puasa, dan Haji oleh Drs Muhammadiyah Ja’far

0 komentar:

Posting Komentar