Lima Cara Atasi Kasus Mers-Cov
Kasus tersebut merupakan hasil konfirmasi laboratorium dan terjadi di delapan negara, yaitu Saudi Arabia, Jordania, Qatar, United Kingdom, Uni Emirat Arab, Perancis, Jerman, Tunisia, dan Italia.
“MERS-CoV telah menyebabkan penyakit pernapasan pada sejumlah orang di Timur Tengah, termasuk Arab Saudi,” demikian penjelasan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Anggito Abimanyu melalui release yang diterima Antara di Jakarta, Selasa.
“Makkah merupakan tempat bertemunya massa terbesar di dunia pada setiap penyelenggaraan Ibadah Haji sehingga memiliki resiko tinggi terinfeksi penyakit menular,” tambah Anggito.
Sebagai langkah antisipasi, Anggito menjelaskan Kemenag mengeluarkan rekomendasi kesehatan kepada Kanwil Kemenag dan Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah untuk mengimbau jamaah haji sekaligus melakukan sosialisasi kepada calon jamaah haji beberapa hal berikut:
Pertama, calon jamaah agar selalu menjaga kesehatannya dengan melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS).
Calon jamaah juga dianjurkan berkonsultasi dengan dokter atau petugas kesehatan di sarana pelayanan kesehatan, enam minggu sebelum bepergian.
Kedua, melakukan vaksinasi meningitis sebelum melakukan perjalanan ke Arab Saudi. Ketiga, melindungi diri dan orang lain dari penyebaran kuman-kuman dan penyakit yang menyerupai influenza.
Caranya, kata Anggito, jika timbul sakit dengan gejala-gejala penyakit seperti influenza, tunda bepergian atau tetap tinggal di rumah.
Ketiga, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir. Praktikkan etika batuk dan bersin dengan baik (tutup mulut dan hidung), serta gunakan masker jika terkena flu dan kontak dengan orang yang terkena flu saat menjalankan ibadah di tanah suci;
Keempat, kata Anggito, jika mengalami gejala demam, batuk dan kesulitan bernapas (sesak napas atau napas pendek) saat menjalankan ibadah haji dan umrah di tanah suci, segera kunjungi dokter atau layanan kesehatan terdekat;
Kelima, jika mengalami gejala demam, batuk, dan kesulitan bernapas (sesak napas atau napas pendek) dalam waktu 14 hari setelah kembali dari perjalanan, agar segera mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan.
0 komentar:
Posting Komentar